Seorang ibu muda berinisial SNS (34), warga Panjang Jiwo,
Surabaya, digerebek bersama selingkuhannya di sebuah rumah Blok EA 35 Perum
Griya Abadi Bangkalan, Sabtu (26/8/2017) dini hari.
Di rumah kotrakan berwarna hijau kombinasi warna orange itu,
ia digerebek Satuan Ops Gabungan Yustisi bersama pria idaman lain (PIL), Agung
(27), warga Tambak Wedi, Surabaya.
Aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Intel Kodim 0829, dan
Polres Bangkalan itu berjumlah kurang lebih 20 orang.
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain aparat, suami SNS, NCC (40) beserta putri sulungnya
berusia 14 tahun, turut serta dalam pengerebakan.
Kepada Surya, NCC mengungkapkan, istri sahnya pergi begitu
saja tanpa sebab dan tanpa berpamitan sejak dua bulan lalu.
Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya, informasi
menuntunnya ke Perum Griya Abadi, Bangkalan.
"Minggat begitu saja, tiga hari menjelang Hari Raya
Idul Fitri. Sebelumnya biasa-biasa saja, tidak ada perubahan sikap. Ia
tiba-tiba pergi," ungkap pegawai salah satu hotel di Jalan Mayjen
Sungkono, Surabaya itu.
NCC tampak tegar begitu pintu rumah kontrakan itu akhirnya
dibuka. Setelah selama 30 menit sebelumnya, pintu itu tertutup rapat.
Kenyataan pahit di depan matanya, amarah yang menyesakkan
dada, ia alihkan dengan memeluk erat putrinya.
"Meski ia anak tiri (dari suami pertama), tapi sudah
tinggal bersama kami sejak kecil," tutur pria bertubuh kekar itu.
Hal berbeda nampak pada SNS.
Ia kaget, wajahnya pucat pasi begitu melihat suami dan putri
sulungnya berada di hadapannya.
Ia kedapatan hanya menggunakan kaos jenis tanktop berwana
merah muda.
Bergegas ia menutupi bagian bawah tubuhnya dengan handuk
berwarna putih.
Wanita muda itu tengah bersama lelaki selingkuhannya, Agung,
di kamar mandi.
Bersama suami sahnya, SNS dikarunia dua anak, laki-laki
berusia 7 tahun 5 bulan dan perempuan berusia 6 tahun.
"Awalnya saya reflek hendak meluapkan amarah. Namun
dilarang beberapa anggota Kodim," ujar NCC.
Sebagai pengadu, ia berharap pihak kepolisian bisa memproses
secara hukum atas tindakan yang dilakukan istrinya.
"Saya juga akan segera memproses cerai, biar cepat
selesai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 2 Perum Griys Abadi, Rudi Indrawan
yang ikut mendampingi penggerebekan itu mengatakan, selama ini dirinya belum
pernah menerima laporan ijin tinggal dari pasangan tersebut.
"Informasi dari para tetangga, mereka sudah tinggal di
situ selama 1,5 bulan yang lalu. Saya tahu ketika didatangi anggota
kodim," katanya.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan tutup botol,
sedotan, dua ponsel, jam tangan dan dompet.
Keberadaan tutup botol dan sedotan itu memaksa aparat
kembali menggeledah rumah itu.
"Kami belum menemukan bukti-bukti adanya penyalahgunaan
narkoba jenis sabu dari pasangan itu. Jika nanti hasil tes urine nya positif,
kami arahkan direhab," singkat KBO Narkoba Polres Bangkalan Iptu Eko
Siswanto.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo
mengungkapkan, penggerebekan itu mendapatkan pasangan di dalam rumah. Seorang
perempuannya sudah berkeluarga.
"Status perempuan itu masih istri sah si pengadu. Di
hadapan penyidik, pasangan itu mengaku telah menikah secara siri," ungkap
Anton.
Untuk menjerat pasangan itu dengan Pasal 284 KUHP tentang
perselingkuhan, sedang bersetubuh, atau telah selesai bersetubuhan, penyidik
masih terus mendalami dengan mencari bukti-bukti pendukung.
"Saat digerebek, mereka tidak sedang melakukan
perzinahan. Sementara kami harus menemukan bukti kuat. Seperti sperma atau
barang bukti lainnya," ujarnya.

EmoticonEmoticon